Latar Belakang
Universitas Perintis Indonesia berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan swasta pertama di Sumatera Barat dan Sekolah Tinggi Farmasi swasta pertama di Sumatera yang bergabung dan penambahan dua program Studi baru yaitu Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Studi Bisnis Digital. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, terbuka peluang yang semakin besar bagi Universitas Universitas Perintis Indonesia (Upertis) untuk memperluas jaringan kerjasama di dalam negeri dan luar negeri. Kerjasama yang luas dimaksudkan agar Upertis dapat mengakomodasi dinamika perkembangan zaman tersebut dalam rangka mengoptimalkan Tridarma Perguruan Tinggi.
Upertis memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak dengan latar belakang berbagai disiplin ilmu, disertai ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai, tentunya memiliki kemampuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan bangsa melalui kerjasama antar lembaga. Namun demikian, kerjasama yang dibangun tidak saja terbatas di bidang akademik, namun dapat lebih luas di bidang non- akademik.
Salah satu misi penting Upertis sebagaimana termaktup dalam Statuta Upertis adalah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri dalam menunjang tri dharma perguruan tinggi. Kerjasama yang diselenggarakan oleh Upertis dapat berupa kerja sama akademik dan nonakademik dan kerjasama dapat dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Kerja sama di bidang akademik meliputi: a) penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b) penjaminan mutu internal; c) pemagangan; m) penyelenggaraan seminar bersama;) hal lain yang dianggap perlu. Kerja sama nonakademik meliputi: 1) media massa, 2) media elektronik, 3) pengurangan tarif, 4) Pengembangan sumberdaya manusia; 5) Dunia usaha; dan bentuk lain yang dianggap perlu.
Kerja sama Upertis perlu dilakukan secara terpadu, walaupun prakarsa dan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masing-masing Lembaga, Pusat Studi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), fakultas/jurusan/program studi, ataupun melalui para dosen. Koordinasi terpadu diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan antara lain: sulit mengetahui serta mengendalikan capaian sesuai dengan visi dan misi Upertis, kemanfaat dan dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan suatu kerja sama; sulit melakukan inventarisasi kerja sama, serta kesulitan dalam mengevaluasi kepuasan mitra kerja sama. Kerjasama antara Upertis dengan pihak lain adalah juga dimaksudkan untuk memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi sehingga lebih optimal.
Tujuan Kerjasama
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 menyatakan bahwa kerja sama perguruan tinggi bertujuanmeningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan caturdharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Secara lebih spesifik, kerjasama di lingkungan Upertis dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kinerja dan mutu Upertis pada umumnya dan unit-unit kerja yang yang ada di Upertis pada khususnya;
- Meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, kualitas, dan relevansi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi;
- Membina jaringan kerja (networking) sebagai upaya positif dalam membangun persahabatan dan upaya bersama sehingga menghasilkan program-program pengembangan yang memberikan manfaat bersama bagi Upertis dan para mitra kerja sama;
- Untuk mencapai tujuan dari misi Upertis.
Lingkup Kerjasama
Kerjasama yang dilakukan meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan caturdharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan akhlakul qarimah serta bidang-bidang lainnya, seperti penyelenggaraan konferensi/ seminar/pelatihan/lokakarya, penerbitan karya ilmiah yang dianggap menguntungkan dan bermanfaat bagi pengelolaan/pengembangan Upertis.